Bulk Images

Diposting oleh:

Daftar Haji Reguler & Badal di KBIH Daar El Hasanah

KBIH DAAR EL HASANAH di Jl. H. Sardali, Kp. Dukuh Sabrang, Rt/Rw 002/001, Desa/Kec. Jawilan, Serang – Banten. 42177 karena
kamilah jawabannya..?!


Hanya dengan memberi infaq bimbingan dan pelayanan sebesar Rp. 3.000.000,-
Anda akan mendapatkan layanan bimbingan yang maksimal baik selama di
Tanah Air maupun ketika pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

Anda ingin ikut Kelompok bimbingan Ibadah Haji dengan layanan yang
optimal dan memuaskan, tetapi biaya bimbingannya Murah? Anda Sudah tepat
jika memutuskan untuk bergabung dengan

Kami membatasi jumlah jamaah haji yang bergabung di KBIH DAAR EL HASANAH, agar mereka terbimbing dan terurus secara maksimal .
Bimbingan yang terlalu banyak jamaah hajinya akan menyebabkan jamaah haji tidak terurus, pada dasarnya bimbingan jamaah haji di Tanah Suci
adalah bimbingan teknis yang membutuhkan kekuatan fisik. Kelompoj
Bimbingan yang terlalu banyak jamaah nya akan menyebabkan jamaah haji
tidak terurus secara maksimal..

Nggak percaya..? Tanya aja para Alumninya..? Buktikan..?

Kontak Person :
Buya Albi
HP. 081280485019

Pendaftaran cukup lewat telepon atau sms saja..,
Pihak kami akan segera ke rumah Anda

Persyaratan Pendaftaran

1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Menyerahkan foto Copy Bukti Perolehan Porsi Haji
3. Menyerahkan Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

Kami membatasi jumlah jamaah haji yang bergabung di KBIH DAAR EL HASANAH, agar mereka terbimbing dan terurus secara maksimal .
Bimbingan yang terlalu banyak jamaah hajinya akan menyebabkan jamaah haji tidak terurus, pada dasarnya bimbingan jamaah haji di Tanah Suci
adalah bimbingan teknis yang membutuhkan kekuatan fisik. Kelompok
Bimbingan yang terlalu banyak jamaah nya akan menyebabkan jamaah haji
tidak terurus secara maksimal..

PENDAFTARAN HAJI BADAL/ AMANAH HAJI

Badal Haji

Menerima Badal Haji. Kami menerima Badal Haji untuk orang tua tercinta dengan biaya Rp 12.000.000,- bersertifikat. Insya Allah akan dilaksanakan dengan Amanah oleh para santri yang sedang menuntut ilmu di kota Mekkah. Setelah selesai di badalkan akan diberikan Setifikat Badal Haji.

Insya Allah Hajinya diterima Allah Swt dan semoga yang membadalkan diberi ganjaran melimpah dan digantikan Allah SWT dengan berlipat ganda..Karena dianggap sebagai anak yang berbakti kepada orang tua meskipun mereka telah wafat. Atau amal soleh yang mulia jika dilakukan untuk sanak saudaranya.

Apa Yang Disebut Badal Haji ?

Singkatnya yang disebut Badal haji adalah melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain, baik bapaknya, ibunya, saudara nya ataupun orang lain karena ada halangan tertentu dari yang digantikan. Baik yang dihajikan itu sudah tua dan tidak memungkinkan berhaji atau sudah meninggal.

Apa Hukumnya Badal Haji ?

Hal ini bisa dilihat dalam 2 keadaan, yaitu: Bila yang dihajikan sudah meninggal, dan semasa hidupnya dia dianggap sudah mampu mengerjakan haji, maka wajib menghajikannya bagi ahli warisnya, meskipun si mayit tidak berwasiat untuk menghajikannya. Karena Haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjalan bila sudah mampu secara finansial. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt :

“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97)
Adapun dalil-dalil tentang bolehnya menghajikan orang lain, baik yang dihajikan itu sakit (sehingga tidak mampu mengerjakannya) atau yang dihajikan sudah wafat, antara lain:

Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?” Jawab Rasulullah “Ya, berhajilah untuknya” (HR. Bukhari Muslim).

Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah Saw. Dan bertanya “Wahai Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab “Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi” (HR. Bukhari, Nasa’i).

Seorang lelaki datang kepada Rasulullah Saw. berkata “Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab “Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? “Iya” jawabnya. Rasulullah berkata :”Berahjilah untuknya”. (HR. Daruquthni)

Apakah Tentang Badal Haji ini bertentangan Dengan Ayat Al-Qur’an ? Bahwa amal seseorang tidak bisa memikul pahala atau dosa orang lain ?
Jawabannya cukup dengan jawabAn Syeikh Bin Baz rahimullah, mantan ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia. Beliau berfatwa:

Adapun firman Allah Swt:
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An Najm: 39).

Ayat ini bukanlah bermakna seseorang tidak mendapatkan manfaat dari amalan atau usaha orang lain. Ulama tafsir dan pakar Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah amalan orang lain bukanlah amalan milik kita. Yang jadi milik kita adalah amalan kita sendiri. Adapun jika amalan orang lain diniatkan untuk lainnya sebagai pengganti, maka itu akan bermanfaat. Sebagaimana bermanfaat do’a dan sedekah dari saudara kita (yang diniatkan untuk kita) tatkala kita telah meninggal dunia. Begitu pula jika haji dan puasa sebagai gantian untuk orang lain, maka itu akan bermanfaat.

Bagaimana Cara Menghajikan Orang Lain ?

Syarat menghajikan orang lain itu antara lain:

  • Yang menghajikan harus sudah pernah berhaji
  • Hanya boleh menghajikan untuk 1 orang saja
  • Yang dihajikan adalah orang yang dianggap sakit dan secara medis tidak mampu mengerjakan haji atau tidak bisa diharapkan kesembuhannya (seperti sakit jantung, HIV dll)

Bolehkan Saya Membayar Seseorang Untuk menghajikan Orang tua saya ataupun kakek nenek ?

Seorang anak disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik. Dalam sebuah hadist Rasulullah berkata kepada Abu Razin “Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah”. Dalam riwayat Jabir dikatakan “Barang siapa menghajikan ayahnya atau ibunya, maka ia telah menggugurkan kewajiban haji keduanya dan ia mendapatkan keutamaan sepuluh haji”. Riwayat Ibnu Abbas mengatakan “Barangsiapa melaksanakan haji untuk kedua orang tuanya atau membayar hutangnya, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat nanti bersama orang-orang yang dibebaskan” (Semua hadist riwayat Daruquthni).

Bahkan bagai seorang anak dianggap wajib menghajikan orang tuanya, jika semasa hidupnya sudah mampu secara finansial berhaji. Jika orang tuanya, semasa hidupnya miskin, sedangkan anaknya dianggap mampu secara finansial, sunnah menghajikan orang tuanya kareNa dianggap bakti kepada orang tua. Dan hal ini diperintahkan baik dalam Al-Qu’ran ataupun dalam hadist-hadist.

Apa Boleh Saya Membayar Orang Lain Untuk Menghajikan orang Lain ? Atau Bagaimana Menghajikan Orang Lain Sedangkan Saya Belum Haji ? Atau Bagaimana Menghajikan Ortu saya sedangkan daftar Tunggu Masih Lama ?

Boleh dan hal ini dianggap sah, lagipula syarat menghajikan orang lain ini haruslah orang yang sudah berhaji. Jadi biasanya yang mengerjakannya harus yang sudah sering pergi haji.

Hati-hati Menyewa Untuk badal haji ?

Banyak praktek sekarang ini, orang menghajikan untuk banyak orang lain. Artinya dia menerima sejumlah bayaran dari beberapa orang untuk men BADAL HAJI beberapa orang dalam satu waktu haji. Hal ini tidak sah dan orang yang mengerjakaanya dosa. Karena tidak sesuai dengan prinsip syariat islam

Jadi Yang Baik Bagaimana ?

Baiknya mencari orang yang dianggap soleh, bagus agamanya. Karena sangat berpengaruh pula kepada nilai haji yang dihajikan.

Berapa Kisaran Harga Badal haji ?

Harganya beragam dan paling murah sekitar Rp 10 -12 juta, tergantung kesepakatan.
Tapi harap dipertimbangkan jangan sampai menawar seperti membeli sepatu. Bahkan banyak terjadi ada yang membayar badal haji hanya berkisar Rp 5 jutaan. Dan akhirnya disanggupi seseorang, kemudian di kerjakan dengan sembrono, tidak baik.
Karena jika yang mengerjakan seorang santri, orang yang baik agamannya, tentunya akan dilakukan dengan baik sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Kok Harus Bayar Segala? Kenapa Nggak Ikhlas Aja Sihh ?

Harga ONH regular saja berkisar Rp 38 jutaan, dengan daftar tunggu diatas 6 tahun, bahkanada yang sampai 12 tahun. Mengerjakan haji pun membutuhkan fisik dan stamina yang prima. Jadi pantaskan jika membayar seseorang ? sesuai dengan kesulitanya.
Atau boleh saja Anda menghajikan orang tua Anda, berarti Anda harus ber haji ke-2 kalinya, kemudian ke-3 kalinya dan seterusnya..

Kemana Saya Harus Membayar Badal Haji ?
Bagi yang berminat silahkan hubungi kami, Insya Allah kami akan senang sekali membantu.

Silahkan daftar di KBIH Daar El Hasanah, yang beralamat di Ponpes Daar El Hasanah, Kp. Dukuh Sabrang, Desa/Kec. Jawilan, Serang-Banten. 42177. HP/WA/Line/Imo : 081280485019 (Buy Albi).

JAMA’AH TELAH DI BADALKAN HAJI NYA KLIK DISINI

Bagikan:

Berikan Komentar

Chat Kami
1