Visi misi

Diposting oleh:

DAMPAK SERTIFIKASI TERHADAP KOMPETENSI PEDAGODIK GURU (STUDI PEMETAAN (PK) GPAI ON-LINE TINGKAT SMA/SMK WILAYAH SERANG TIMUR

DAMPAK SERTIFIKASI TERHADAP KOMPETENSI PEDAGODIK GURU (STUDI PEMETAAN (PK) GPAI ON-LINE TINGKAT SMA/SMK WILAYAH SERANG TIMUR

Oleh :
Toton Riyadi, M.Pd.

Abstraksi
Sertifikasi merupakan salah satu terobosan untuk meningkatkan profesionalisme guru. Artinya jika kompetensi guru baik maka kinerja guru juga akan baik. Sertifikasi tidak boleh dijadikan ajang peningkatan ekonomi, tetapi ajang untuk meningkatkan kompetensi profesional dalam mengajar. Sehingga guru bersertifikat adalah guru yang profesional dalam mendidik siswanya. Permasalahan penelitian ini adalah dampak sertifikasi guru PAI SMA / SMK terhadap kompetensi pedagogik (kajian nilai PK Online). Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak sertifikasi terhadap pedagogik guru SMA di Wilayah Serang Timur, yang meliputi Pedagogis 1 (pembelajaran menyakitkan), Pedagogis 2 (model pembelajaran), dan Pedagogis 3 (penilaian pembelajaran). adalah penelitian deskriptif kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah guru bersertifikat di Wilayah Serang Timur dan datanya digunakan melalui dokumentasi data. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sertifikasi diikuti oleh guru bersertifikat di wilayah Serang Timur yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Guru yang telah tersertifikasi baik PNS maupun non PNS yang telah diterima Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan di Wilayah Serang Timur sebanyak 219 orang. Kinerja guru sebelum sertifikasi tidak dapat diukur. Setelah kegiatan pemetaan kompetensi guru PAI, terlihat kompetensi guru PAI dan Budi Pekerti di Wilayah Serang Timur.

Abstract

Certification is one of the breakthroughs to improve teacher professionalism. This means that if the teacher’s competence is good, the teacher’s performance will also be good. Certification should not be used as an arena for economic improvement, but an arena for increasing professional competence in teaching. So that certified teachers are teachers who are professional in educating their students. The problem of this research is the impact of PAI SMA / SMK teacher certification on pedagogical competence (online PK value assessment). Therefore this study aims to determine the impact of certification on the pedagogy of high school teachers in the East Serang Region, which includes Pedagogical 1 (painful learning), Pedagogical 2 (learning model), and Pedagogical 3 (learning assessment). is a qualitative descriptive study. The subjects in this study were certified teachers in the East Serang Region and the data were used through data documentation. From this research it can be concluded that the implementation of certification was followed by certified teachers in the East Serang region which is under the auspices of the Ministry of Religion. There are 219 teachers who have been certified both PNS and non PNS who have been accepted by the Ministry of Religion and the Ministry of Education in the East Serang Region. Teacher performance before certification cannot be measured. After the PAI teacher competency mapping activity, it was seen the competence of PAI teachers and Character in the East Serang Region.

Keywords : Teacher Certification, Pedagogical

PENDAHULUAN

Salah satu keberhasilan pendidikan adalah guru. Guru harus memiliki keterampilan agar tercipta suasana kelas yang menyenangkan dan akan membuat peserta didik lebih termotivasi untuk belajar sehingga dapat mewujudkan guru yang profesional. Untuk menjadi guru yang profesional, guru harus mempunyai beberapa kompetensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen pada bab IV Pasal 10 ayat 91 yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pemerintah mempunyai program yaitu sertifikasi guru yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan. Sertifikasi guru sebagai upaya meningkatkan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Berdasarkan hal tersebut, secara rasional dapat diketahui bahwa dengan kompetensi guru yang disertai dengan kesejahteraan guru yang bagus, maka pemerintah mengharapkan kinerja dan guru akan bagus. Jika kinerja guru sudah bagus, maka kegiatan belajar mengajarnya pun akan bagus, dan jika kegiatan belajar mengajarnya bagus, maka akan menghasilkan pendidikan yang bermutu. Namun kenyataan di lapangan sudah semakin sulit mendapat guru yang memenuhi kualifikasi pedagogik yang mumpuni. Oleh sebab itu perlu adanya upaya meningkatkan profesionalisme guru, salah satunya adalah dengan adanya sertifikasi guru.
Martinis Yamin (2006: 2) menyatakan bahwa sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesionalisme. Sedangkan Kunandar (2007: 30) menyatakan bahwa sertifikasi profesi guru adalah proses untuk memberikan sertifikasi kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi.
Sertifikasi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggaraan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Kegiatan sertifikasi profesi guru meliputi peningkatan kualifikasi dan uji kompetensi.
Uji kompetensi dilakukan melalui tes tertulis untuk menguji kompetensi profesional dan pedagogik, dan penilaian kinerja untuk menguji kompetensi sosial dan kepribadian. Sertifikasi guru sebagai peningkatan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikasi pendidik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesionalisme adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar umum atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Yamin (2005: 19-20) menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, sena melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kata profesi identik dengan keahlian, demikian juga Jarfis Martinis Yamin (2006 :
20) mengartikan seseorang yang melakukan tugas profesi juga sebagai seorang yang ahli. Pada sisi lain profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas. Menurut Rusman (2011: 51) guru profesional

seharusnya memiliki empat kompetensi yaitu: 1) Kompetensi Pedagogik, 2) Kompetensi Kognitif, 3) Kompetensi Personaliti, 4) Kompetensi Sosial, yang dapat dibuktikan melalui proses sertifikasi. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
Sejalan dengan hal tersebut, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar, mencakup keterampilan dalam pengembangan dini (learning to be), keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning live together).
Guru PAI tingkat SMA/SMK yang ada di Wilayah Serang Timur adalah tenaga pengajar berkompeten, salah satunya yaitu guru yang telah bersertifikasi. Guru yang telah bersertifikasi mulai ada tuntutan peningkatan kompetensi dibandingkan dengan guru yang belum bersertifikasi. Ada beberapa tantangan yang dihadapkan guru sebagai pendidik, yaitu tantangan bidang kompetensi pedagogik yaitu bagaimana bisa memanajemen kelas dengan segala perencanaan, proses, dan penilaian yang akuntabel. Dalam menghadapi tantangan itu akan sangat tergantung pada guru yang profesional. Guru yang memiliki kompetensi pedagogik yang baik akan dapat menyelenggarakan proses pembelajaran yang menyenangkan bagi peserta didiknya, dengan terus tidak pernah berhenti untuk belajar dan membuat model-model pembelajaran yang mengikuti zaman baik dalam bentuk teknologi maupun pemanfaatan bahan limbah sekitar, dan mampu memahami karakteristik peserta didik.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dampak sertifikasi terhadap kompetensi pedagogik guru (studi pemetaan (pk) GPAI Online tingkat SMA/SMK. Guru yang kompeten dalam memahami, mengelola, memberikan penilaian sesuai sistem yang ada akan mempunyai citra yang baik apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa layak menjadi panutan sekelilingnya, masyarakat juga terutama akan melihat sikap dan perbuatan guru itu sehari- hari. Untuk menciptakan seorang guru yang profesional dalam melahirkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia perlu dijelaskan dalam paper ini dan sudut pedagogik guru dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, menurut Moleong (2017: 4) penelitian deskriptif kualitatif yakni prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dan orang-orang yang diperlukan dalam kehidupan yang nyata dan sebenarnya. Subjek penelitian dalam penelitian ini yaitu guru PAI dan Budi Pekerti SMA/SMK yang sudah bersertifikasi baik PNS dan NON PNS yang diangkat Depag dan Diknas di Wilayah Serang Timur. Adapun menurut Arikunto (2010:
247) metode pengumpulan data dilakukan dengan cara sebagai berikut: Metode dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen, rapat, lengger, agenda dan sebagainya. Metode ini digunakan untuk mengambil data- data yang berhubungan dengan dokumen-dokumen guru yang menunjukkan kemampuan pedagogik yaitu pemetaan kompetensi pada kegiatan PK Online di propinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 akhir guru PAI dan Budi Pekerti yang sudah bersertifikasi baik PNS dan NON PNS yang diangakat Depag dan Diknas di Wilayah Serang Timur berjumlah 1219 orang. namun yang diambil dalam penelitian ini adalah hanya guru PAI SMA/SMK di Wilayah Serang Timur
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1. Pengertian Sertifikasi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen antara lain berisi sebagai berikut: a. Pasal 1 butir 11: sertifikasi yang dimaksud adalah proses pemberian sertifikat untuk guru dan dosen, b. Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, c. Pasal 11 butir 1: sertifikasi pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, d. Pasal 16: guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.
Dari beberapa kutipan pasal di atas dapat dipahami bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan kesejahteraan yang layak.
2. Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru
Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa sertifikasi sebagai bagian dan peningkatan mutu guru dan peningkatan kesejahteraannya. Masnur (2015: 5) menyatakan lewat sertifikasi ini diharapkan guru menjadi pendidik yang profesional, yaitu yang berpendidikan minimal S l/D4 dan berkompetensi sebagai agen pembelajaran yang dibuktikan dengan pemilikan sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus uji kompetensi
Menurut Wibowo dalam E Mulyasa (2013, 25), bahwa sertifikasi bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
b. Melindungi masyarakat dan praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan.
c. Membantu dan melindungi lembaga penyelenggaraan pendidikan, dengan menyediakan rambu- rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
d. Membangun citra masyarakat terhadap profesi dan tenaga kependidikan.
e. Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu dan tenaga kependidikan
3. Syarat-Syarat Profesionalisme Guru
Sebagaimana yang dikemukakan Zakiah Darajat dalam Saiful (2013, 21– 23) bahwa seorang guru wajib memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
a. Taat kepada Allah SWT
b. Berilmu
c. Sehat jasmani dan Rohani
d. Berkelakuan baik.
Hamalik (2016: 118) dalam bukunya Proses Belajar Mengajar mengungkapkan bahwa guru profesional harus memiliki persyaratan, yang meliputi:
a. Memiliki bakat sebagai guru
b. Memiliki keahlian sebagai guru
c. Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi
d. Berbadan sehat
e. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas
f. Guru adalah manusia berjiwa pancasila
g. Guru adalah seorang warga negara yang baik.

Secara umum, syarat profesionalisme guru meliputi: kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan secara khusus, guru dituntut untuk memiliki keterampilan dan keahlian tentang konsep dan teori-teori ilmu pengetahuan. Selain itu, seorang guru harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. Kompetensi Pedagogik Guru

Kompetensi berasal dari bahasa Inggris “competence” yang berarti kecakapan dan kemampuan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu. Makna kompetensi jika merujuk pada SK Mendiknas No. 048/U 2002, dinyatakan sebagai seperangkat tindakan cerdas yang penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang tertentu, di dalam pembelajaran kompetensi merupakan kemampuan dasar serta sikap dan nilai penting yang dimiliki siswa telah mengalami pendidikan dan latihan sebagai pengalaman belajar yang dilakukan secara berkesinambungan.
Pengertian Kompetensi Pedagogik Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006: 88) yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah Kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman tentang peserta didik; (c) pengembangan kurikulum/silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya. Berdasarkan pengertian tersebut, jika diuraikan satu persatu kemampuan guru dalam pengelolaan peserta didik yaitu: 1. Seorang guru harus paham akan wawasan dan landasan kependidikan. Guru harus memahami hakikat pendidikan dan konsep-konsep yang terkait. Seperti, fungsi dan peran lembaga pendidikan, konsep pendidikan seumur hidup dan berbagai implikasinya, peranan keluarga dan masyarakat dalam pendidikan, pengaruh timbal balik antara sekolah, keluarga, dan masyarakat, sistem pendidikan nasional, dan inovasi pendidikan. Pemahaman yang benar tentang konsep pendidikan akan membuat guru sadar posisi strategisnya di tengah masyarakat. 2. Guru harus mengenal dan memahami peserta didik dengan baik, memahami tahap perkembangannya, pencapaiannya, kemampuannya, kelebihan dan kekurangannya, hambatan yang dihadapi dan faktor dominan yang mempengaruhinya. Siswa itu berbeda asal geografis, ras, agama, suku, jenis kelamin, status ekonomi, budaya, gaya belajar pun berbeda. Maka guru harus memahami segala perbedaan yang ada pada siswa untuk diarahkan untuk fokus pada kemampuannya dan diberikan motivasi untuk meraihnya.3. Guru sebagai pengembang kurikulum, namun sebelumnya guru harus memahami hakikat kurikulum. Guru sebagai pengembang kurikulum harus harus memperhatikan aspek moral dalam pembelajaran. Pendidikan seharusnya mengajarkan anak untuk mengendalikan dan mengontrol din mereka. 4. Guru sebagai perancang pembelajaran. Dalam hal ini guru harus mengetahui apa yang harus diajarkan pada siswanya, menggunakan metode dan media pembelajaran yang sesuai dengan materi yang akan diajar sehingga pembelajaran menjadi menarik. Dengan demikian siswa akan selalu mendapatkan pengalaman baru dan menumbuhkan kepercayaan siswa sehingga mereka akan senang dan giat belajar. 5. Guru sebagai pelaksana pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Dimana guru harus menyiapkan pembelajaran yang bisa menarik rasa ingin tahu siswa, yaitu pembelajaran yang menarik, menantang, dan tidak monoton. Guru harus memahami perkembangan siswa melalui

proses belajar mengajar. 6. Guru sebagai pendidik profesional harus memahami penilaian pendidikan, kemampuannya bekerja efektif. Penilaian tersebut mencakup penilaian aspek kognitif, afektif dan psikomotor sesuai karakteristik mata pelajaran dalam proses penilaian guru harus kreatif menggunakan penilaian dalam pengajaran 7. Guru sebagai pengembang peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Dimana dalam hal ini pendidik berperan sebagai fasilitator, motivator, dan pemberi aspirasi bagi siswa. Guru dapat membantu siswa untuk untuk mengeksplorasi secara intelektual, fisik, sosial dan emosional siswa. Menurut Mulyasa (2011:26) Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik pembelajaran yang mendidik, pegembangan pribadi dan profesionalisme Standar kompetensi dalam sertifikasi meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial. Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik. Guru dikatakan telah menguasai kompetensi pedagogik jika guru memiliki: 1. Kemampuan mengelola pembelajaran 2. Pemahaman terhadap peserta didik 3. Pengembangan kurikulum atau silabus 4. Perancangan pembelajaran 5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis 6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran 7. Evaluasi pembelajaran (EHB) 8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik akan tercapai seiring dengan terciptanya pembelajaran yang efektif dan efisien. Pembelajran yang efektif dan efisien tidak terlepas dan manajemen guru dalam melakukan pengarahan, pengembangan dan pengawasan dalam pelaksanaan pembelajaran. Guru diharapkan dapat membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan pembelajaran secara efektif serta melakukan pengawasan dalam pengawasan dalam pelaksanaannya.
5. Pemetaan Kompetensi PK Online
Pemetaan kompetensi Online adalah upaya memetakan kompetensi guru PAI melalui pengisian instrumen pedagogik dan profesional secara online/daring. Tujuannya agar guru PM dapat menjelaskan tentang konsep, prosedur pelaksanaan pemetaan kompetensi GPAI Online. Kompetensi yang akan dipetakan adalah pedagogik, kepribadian, social, profesional, spiritual, dan leadership. Akan tetapi yang menjadi titik fokus penelitian adalah pemetaan guru PAI dalam kompetensi profesional.
Data Guru PAI dan Budi Pekerti Tingkat SMA/SMK di Wilayah Serang Timur
No Kecamatan Jumlah
1 Kragilan
2 Carenang
3 Binuang
4 Cikande
5 Kopo
6 Jawilan
7 Bandung
8 Pamarayan
9 Cikeusal
10 Tunjung Teja

Total Seluruh Guru
PAI

Sumber Data: Kasi Pakis Kanwil Kemenag Propinsi Banten

Pemetaan Kompetensi Guru Pai Dan Budi Pekerti Tahun 2020
No Kecamatan Rata-rata PK GPAI Ket
Pedagogik
1 Pedagogik
2 Pedagogik
3
1 Kragilan 39,42 35,86 39,29
2 Carenang 42,05 35,21 36,62
3 Binuang 46,96 38,04 39,65
4 Cikande 40,81 33,02 33,22
5 Kopo 46,46 31,22 4404
6 Jawilan 44,02 33,03 40,67
7 Bandung 48,08 44,72 35,59
8 Pamarayan 54,00 35,33 4475
9 Cikeusal 40,89 35,78 38,89
10 Tunjung Teja 45,19 38,08 44,44
Rata-rata

Sumber Data: Ketua Tim Data dan Informasi Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS Kanwil Kemenag Propinsi Sumatera Selatan

Untuk mempermudah data dilengkapi Diagram Lingkaran Pemetaan Kompetensi guru PAI dan Budi Pekerti, seperti yang ada di bawah ini;

Pedagogik 1 adalah perencanaan pembelajaran
Guru mampu mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya:
1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya,
2. Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran,
3. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda,
4. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,
5. Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
6. Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb). Guru mampu menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru mampu memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik:
a. Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum.
b. Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan.
c. Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran.
d. Guru memilih materi pembelajaran yang: (1) sesuai dengan tujuan pembelajaran, (2) tepat dan mutakhir, (3) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, (4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan sehari-hari peserta didik.

Pedagogik 2 adalah model-model pembelajaran
Guru mampu menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar:

a) Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi.
b) Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut.
c) Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran.
d) Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik,
e) Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik.
f) Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
g) Guru mampu menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajarand an sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik

Pedagogik 3 penilaian pembelajaran
Guru mampu menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program pembelajaran yang mendukung peserta didik mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka:
1) Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing-masing.
2) Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing-masing.
3) Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
4) Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
5) Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
6) Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masing- masing.
7) Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.

Guru juga harus mampu berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan bersikap antusias dan positif. Guru mampu memberikan respon yang lengkap dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik:
a. Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
b. Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpa menginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.

c. Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
d. Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang balk antar peserta didik.
e. Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
f. Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan merespons secara lengkap dan relevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik.

Selanjutnya Guru mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya:
1) Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
2) Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
3) Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing-masing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.
4) Guru memanfaatkan masukan dan peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
5) Guru memanfaatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.

Dari data yang didapat dari pemetaan kompetensi ini, perlu adanya peningkatan pada pedagogik 2 yaitu model pembelajaran rata-rata nilai 34,29 hampir guru PM memperoleh nilai di bawah standar. Selanjutnya rata-rata nilai yang membutuhkan perbaikan adalah pedagogik 3 yaitu penilaian. Sedangkan untuk pedagogik 1, rata-rata guru banyak yang memperoleh nilai standar.
Setelah kegiatan ini guru-guru yang nilainya dibawah standar akan mengikuti pelatihan berupa PPKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yaitu pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Kegiatan yang dilaksanakan di bawah naungan Kementerian Agama Propinsi Sumatera Selatan, dengan memanggil guru – guru yang tidak memenuhi standar nilainya. Kalau guru PAI kurangnya pada pedagogik 2 maka akan dipanggil untuk mengikuti pelatihan pada pedagogik 2 yaitu model pembelajaran. Hal ini menjadi motivasi bagi guru-guru PM yang sudah bersertifikasi untuk memperbaiki kompetensi yang harusnya dimiliki oleh guru. Sehingga tujuan pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi mempunyai kebermanfaatan bukan hanya untuk personal gurunya, akan tetapi bagi perbaikan
mendidik generasi bangsa dalam rangka meningkatkan mutu dan tenaga kependidikan.

KESIMPULAN

Tuntutan untuk menjadi profesional dalam kompetensi pedagogik di masa sekarang sudah tidak bisa dielakkan lagi bagi semua profesi tak terkecuali guru PAI. Kebutuhan dan tantangan ke depan sangat memerlukan guru yang kompeten dalam kompetensi pedagogik untuk menghasilkan output pendidikan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Indikator kompetensi pedagogik adalah guru masa kini dan mendatang adalah mampu membuat inovasi-inovasi dalam pengaplikasian rencana pembelajaran sehingga memudahkan guru dalam proses pembelajaran, model pembelajaran yang kreatif dan inovatif sesuai dengan lingkungan sekitar, dan penilaian yang bisa dipertanggungjawabkan tingkat kevalidannya. Kebijakan dan regulasi yang ada sudah menetapkan standar tersebut dan menuntut setiap guru pada jenjang/level apapun untuk melaksanakannya. Guru hams berubah menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan regulasi yang ada atau tetap nyaman dalam zona nyamannya seperti selama ini. Sam hal yang lebih utama adalah kebijakan dan regulasi tentang guru yang kompeten tidak semata-mata dijadikan tuntutan pada profesi guru, namun yang lebih penting adalah dilaksanakan sebagai suatu kesadaran dalam meningkatkan kemampuan dan kompetensi untuk menjadi guru yang lebih baik dan untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa sehingga bisa menjadi generasi yang milineal abad 21.

DAFTAR PUSTAKA
• Arikunto, Suharsimi. 2013. Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
• BNSP. 2006. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta.
• E Mulyasa. 2010. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: Rosdakarya.
• Hamalik, Oemar. 2016. Proses Belajar Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara.
• J Moleong, Lexy. 2017. Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
• Kunandar. 2008. Langkah Mudah Penelitian Tindakan Kelas sebagai Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Rajawali Pers.
• Masnur, Musclich. 2015. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik. Jakarta: Bumi Aksara.
• Mulyasa, E. 2011. Manajemen Pendidikan Karakter. Jakarta: Bumi Aksara.
• Rusman. 2011. Model-Model Pembelajaran Mengembangkan Profesionalisme Guru. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
• Saiful, Sagala. 2013. Kemampuan Profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan Alfabeta.
Bandung: Alfabeta.
• Yamin, Martinis. 2006. Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia. Jakarta: Gaung Persada Prees.

Bagikan:

Berikan Komentar

Chat PSB DH
1