Bulk Images

Diposting oleh:

Pengawasan KBM Daar El Hasanah

Sejak awal berdiri pondok Daar El Hasanah yang telah diresmikan
oleh wakil dari Gubernur Banten pada tanggal 29 mei 2016 maka pada saat itu Daar El Hasanah tahun pelajaran 2016/2017 langsung menjalankan system pesantren selain membentuk majlis pengasuhan (jalur asuh) yang membawahi berbagai bidang yang berkaitan dengan pengasuhan.
Juga membentuk Direktorat Bidang Pendidikan
dan Pengajaran (jalur asuh),  yaitu bagian
Tabkir Al Asatidz, hal ini untuk spesifikasi dan optimalisasi kinerja. Bagian
ini secara khusus diberi tanggungjawab untuk mengontrol Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM), serta meningkatkan dan mengevaluasi penguasaan materi para guru
dalam proses belajar mengajar.  
Program-program
baik tersebut di antaranya:

 

 

  1. Gerakan tabkir (masuk kelas tepat waktu). Dilakukan oleh
    supervisor yang setiap harinya bergantian sesuai jadwal. Supervisor mencatat
    dalam buku harian tabkir permasalahan–permasalahan selama proses belajar
    mengajar berlangsung,  terutama
    pencatatan guru yang terlambat masuk kelas. Tindak lanjut dari pencatatan
    keterlambatan guru adalah dengan diberikan kepada yang bersangkutan surat
    teguran dan panggilan untuk menghadap kepada mudir/Pimpinan Ponpes Daar El
    Hasanah.
  2. Taftisyu al i’daad. Yakni pemeriksaan dan pengoreksian
    i’dad (persiapan mengajar)
    guru kepada musyrif yang telah ditentukan oleh
    Bagian Tabkir. Di PPDH i’dad merupakan kewajiban guru yang mutlak harus
    dilaksanakan, karena ia adalah salah satu faktor terpenting untuk mencapai
    keberhasilan dalam proses belajar mengajar.
  3. Naqdu i’dad at tadris. Adalah pengecekan i’dad guru yang
    telah dikoreksikan kepada musyrif masing-masing. Pengecekan ini dilakukan
    secara langsung pada saat guru akan mengajar. Apabila ditemukan ada guru yang
    tidak membuat i’dad at tadris maka, guru yang bersangkutan akan diberikan surat
    peringatan dan panggilan untuk menghadap kepada mudir/Pimpinan Ponpes Daar El
    Hasanah.
  4. Muraaqabatu al fushuul. Yaitu pengontrolan kelas pada saat
    KBM berlangsung
    oleh supervisor yang telah terjadwal setiap harinya. Tujuan
    dari program ini adalah untuk mengantisipasi kekosongan kelas. Meskipun
    sebenarnya, kekosongan ini telah diantisipasi oleh Bagian Pengajaran Pondok,
    dengan cara menentukan guru pengganti bagi guru yang berhalangan. Pemberian
    tugas untuk menggantikan ini dilakukan
    pada malam harinya. Namun, tetap kekosongan harus selalu diantisipasi.
  5. Naqdu at tadris. Atau evaluasi mengajar, adalah
    pengontrolan kelas yang dilakukan oleh supervisor, untuk melihat dan
    mengevaluasi kondisi kelas pada KBM berlangsung, serta mengevaluasi metodologi
    mengajar yang digunakan oleh seorang guru pada saat mengajar di kelas. Apabila
    ditemukan kondisi kelas yang tidak kondusif pada saat KBM berelangsung, atau
    ada kesalahan metodologi mengajar, maka guru tersebut akan diberikan koreksian.

Bagikan:

Berikan Komentar

Chat PSB DH
1