HAL DISIPLIN DAN KEAMANAN
SANTRIWAN/ BANIN
PONDOK PESANTREN DAAR EL HASANAH
JAWILAN – SERANG – BANTEN
Diwajibkan pada seluruh santriwan untuk :
- Melaksanakan disiplin yang
telah ditentukan, bagi yang tidak mengindahkan maka diberikan sanksi yang
berlaku pada setiap jenis pelanggaran. - Menghormati dan menyayangi
kakak kelasnya dengan memanggil Akhi. - Segera
berkonsultasi/laporan kepada bagian kesehatan bagi santriwan yang sakit.
Dilarang pada seluruh santriwan :
- Berinteraksi dengan lawan
jenis secara berlebihan / melampaui batas. - Mangambil hak milik orang
lain tanpa seizin yang bersangkutan. - Mamberi atau menerima
apapun dari santriwati. - Membawa alat elektronik
seperti walkman, radio, handphone, kamera, box music, pager dll. - Berada didalam kelas pada
jam-jam istirahat sekolah. - Membuat kegaduhan.
- Membuat kelompok-kelompok
yang bersifat negatif (genk). - Berselisih paham atau
mengadu domba. - Berjualan dalam bentuk
apapun dan hendaknya membeli sesuatu barang pada tempat yang telah disediakan. - Berada atau pergi ke wisma
untuk menginap atau dijenguk walaupun dengan orangtuanya.
Hal Berpakaian
Diwajibkan pada seluruh santriwan untuk :
- Memakai seragam sekolah
dengan standarisasi berlengan panjang dan dilengkapi atribut sekolah. - Memakai kemeja ketika
belajar malam dan setelah Shalat Jum’at. - Memberi nama jelas pada
semua barang yang dimiliki. - Memakai kaos kaki dan
bersepatu fantofel ketika bersekolah. - Berpakaian rapi dalam
kesehariannya. - Berikat pinggang yang
standar berwarna hitam dan tidak terlalu besar.
Dilarang pada seluruh santriwan :
- Berpakaian yang tidak
sesuai dengan alam pondok seperti : pakaian yang terbuat dari bahan jeans dan
sejenisnya, kaos atau kemeja ketat dan bergambar tidak edukatif. - Mengenakan pakaian seragam
sekolah ketika shalat atau bermain. - Mamakai kaos ketika
belajar malam. - Memakai sarung / koko /
kemeja / celana pendek ketika tidur. - Hal Tidur
Diwajibkan pada seluruh santriwan untuk :
- Berpakaian kaos dan celana
pendek ketika tidur. - Tidur dikamar dan kasur
masing-masing.
Dilarang pada seluruh santriwan :
- Berada diluar kamar lewat
dari jam 22.30 WIB kecuali bulis malam. - Tidur dikamar orang lain
dan menempati ranjang yang bukan miliknya. - Mengenakan jam tangan,
kaca mata, barang-barang berharga lainnya ketika tidur.
Hal Perizinan
Diwajibkan pada seluruh santriwan untuk :
- Membawa surat keterangan
jalan ketika izin keluar pesantren dan harus dengan orang tua (tidak terkecuali
keluar dekat lingkungan pesantren). - Memakai seragam sekolah
ketika izin keluar pesantren (saat pulang dan tiba kembali kepesantren). - Melapor ke bagian keamanan
dan pengasuhan putra setibanya di pesantren.
Dilarang pada seluruh santriwan :
- Keluar pesantren tanpa
seizin bagian pengasuhan putra, bagi yang kabur, maka pihak pesantren tidak
bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. - Meminta izin ketika shalat
lima waktu dan adzan atau iqomah serta aktivitas pesantren yang lain sedang
berlangsung. - Bagi santriwan yang
terlambat datang ke pesantren (tanpa alasan dan kabar sebelumnya) akan
diberikan sanksi sesuai disiplin yang berlaku yaitu dengan ketentuan terlambat
satu hari 1 sak semen dan tidak menerima dalam bentuk uang.
Hal Makan :
Diwajibkan pada seluruh santriwan untuk :
- Masak/Makan didapur
masing-masing sesuai dengan jadwal yang sudah diatur oleh pesantren. - Memiliki peralatan makan
(piring, sendok, gelas) dan membawanya pada saat makan didapur. - Antri dalam pengambilan
nasi. - Tidak boleh ada nasi yang
tersisa/mubadzir.
Dilarang pada seluruh santriwan :
- Membuat keributan ketika
makan dan wajib menjaga kerapihan atau kebersihan ketika makan.
Disiplin Wali Santri
Diwajibkan pada seluruh santriwan untuk :
- Memberikan identitasnya
ketika memasuki gerbang pesantren oleh petugas. - Menjaga kebersihan,
keindahan, dan kenyamanan lingkungan pesantren dengan membuang sampah pada
tempatnya. - Mengingatkan putranya agar
tetap berdisiplin bahasa saat berkomunikasi dengan temannya saat menjenguk. - Bila berhalangan dijenguk
atau menjemput untuk pulang maka diwakilkan dengan memberi surat kuasa pada
orang yang dikuasakan, yang sudah diisi dan ditandatangani orangtuanya. - Membayar langsung SPP
kebagian administrasi pondok tanpa dititipkan ke putranya dan menyimpan uang di
TABSIS untuk menghindari kahilangan. - Membuka kaca jendela mobil
pada saat keluar melewati gerbang. - Memahami dan menghormati
aktifitas dan tatanan disiplin putranya di pesantren dengan tidak mengganggu
mereka saat shalat berjama’ah, saat KBM formal atau nonformal atau saat
kegiatan pondok lainnya yang sedang berlangsung.
Dilarang pada seluruh wali santriwan :
- Berjualan dalam bentuk
apapun pada santri ketika menjenguk putranya. - Membawa pulang putranya
kewisma untuk menginap. - Mengizinkan putranya untuk
menyetir sendiri kendaraan (mobil, sepeda motor dll) dilingkungan pesantren.
Dihimbau bagi wali santri agar berkonsultasi dengan pihak pesantren
jalur ajar : dalam hal pembelajaran dikelas (pada wali kelas dan bagian
pengajaran pesantren), dan pada jalur asuh : dalam hal disiplin asrama (bagian
pengasuhan putra dan wali kelas).
jalur ajar : dalam hal pembelajaran dikelas (pada wali kelas dan bagian
pengajaran pesantren), dan pada jalur asuh : dalam hal disiplin asrama (bagian
pengasuhan putra dan wali kelas).
Lain – Lain :
Bagi santriwan dan wali santri yang kurang paham pada disiplin diatas
maka dapat berkonsultasi langsung kebagian pengasuhan putra.
maka dapat berkonsultasi langsung kebagian pengasuhan putra.
Adapun kebijakan dan disiplin yang baru akan kami informasikan kembali.