Bulk Images

Diposting oleh:

Kompetensi Profesionalisme Guru

KOMPETENSI PROFESIONALISME GURU
Oleh : Dewi Wulandari
e-mail : dewiwulandarivis@gmail.com
Abstrak

Seorang guru yang profesional harus menguasai empat kompetensi, yaitu: 1. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru mengelola pembelajaran siswa. 2. Kompetensi Profesional. Yaitu kemampuan guru untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan terkini agar perkembangan ilmu selalu dinamis. 3. Kompetensi sosial akan terlihat apakah seorang guru dapat bekerja sama dengan masyarakat dan siswa serta guru lainnya. 4. Kompetensi Kepribadian. Kompetensi tersebut berkaitan dengan kepribadian guru. Guru harus memiliki sifat luhur yang dapat menjadi teladan bagi murid-muridnya.

Kata kunci : kompetensi, profesonalisme guru

Abstract
A professional teacher must master four competencies, namely: 1. Pedagogic competence is the teacher’s ability to manage student learning. 2. Professional Competence. That is the ability of teachers to keep up with the latest developments in science so that the development of science is always dynamic. 3. Social competence will be seen whether a teacher can work together with the community and other students and teachers. 4. Personality Competence. These competencies are related to the teacher’s personality. Teachers must have noble qualities that can be role models for their students

Keywords: competence, teacher professionalism

A. Pendahuluan

Di dalam dunia pendidikan, guru adalah seorang pendidik, pembimbing, pelatih, dan pengembang kurikulum yang dapat menciptakan kondisi dan suasana belajar yang kondusif, yaitu suasana belajar menyenangkan, menarik memberi rasa aman, memberikan ruang pada siswa untuk berpikir aktif, kreatif, dan inovatif dalam mengeksplorasi dan mengelaborasi kemampuannya.

Guru yang profesional merupakan faktor penentu proses pendidikan yang berkualitas. Untuk dapat menjadi guru profesional, mereka harus mampu menemukan jati diri dan mengaktualisasikan diri sesuai dengan kemampuan dan kaidah-kaidah guru yang profesional. Mengomentari mengenai tentang kualitas pendidikan saat ini, merupakan indikasi perlunya keberadaan guru profesional. Untuk itu, guru diharapkan tidak hanya sebatas menjalankan profesinya, tetapi guru harus memiliki interest yang kuat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan kaidah-kaidah profesionalisme guru yang dipersyaratkan.

Guru dalam era teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini bukan hanya sekadar mengajar (transfer of knowledge) melainkan harus menjadi manajer belajar. Hal tersebut mengandung arti, setiap guru diharpkan mampu menciptakan kondisi belajar yang menantang kreativitas dan aktivitas siswa, memotivasi siswa, menggunakan multimedia, multimetode, dan multisumber agar mencapai tujua pembelajaran yang diharapkan.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dikemukakan bahwa dalam mencari jawaban tentang apa dan siapa itu guru yang profesional memerlukan suatu tinjauan yang luas serta melingkupi berbagai segi. Sesudah itu barulah disimpulkan profil guru yang bagaimana yang dikehendaki. Jawabannya adalah guru yang profesional memiliki kemampuan profesional, personal, dan sosial. Hal ini jelas dikemukakan oleh Winarno Surachmad bahwa “sebuah profesi, dalam artinya yang umum, adalah bidang pekerjaan dan pengabdian tertentu. Yang karena hakikat dan sifatnya membutuhkan persyaratan dasar, keterampilan teknis, dan sikap kepribadian tertentu”. Dalam bentuknya yang modern, profesi itu ditandai pula oleh adanya pedoman-pedoman tingkah laku yang khusus mempersatukan mereka-mereka yang tergolong di dalamnya sebagai satu korps, ditinjau dari pembinaan etik jabatan. Pelembagaan profesi,
serupa itu tidak saja dapat memperkuat pengaruh teknis, tetapi juga pengaruh- pengaruh sosial dan politik, ke dalam maupun ke luar. Umumnya dengan mudah orang menyetujui bahwa tugas sebagai seorang guru baikya dipandang sebagai tugas profesional. Tetapi tidak semua menyadari bahwa profesionalisasi tenaga pelaksana itu bukan hanya terletak dalam masa-masa persiapan (pendidikan pendahuluan), tetapi juga di dalam pembinaan dan cara-cara pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan perkataan lain, profesionalisasi guru tidak selesai dengan diberikannya lisensi mengajar kepada mereka yang berhasil menamatkan pendidikannya. Untuk menjadi guru ini baru mencakup aspeknya yang formal. Kualifikasi yang formal ini masih perlu

Guru profesional yang dimaksud adalah guru yang berkualitas,berkompetensi, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan prestasibelajar serta mampu mempengaruhi proses belajar mengajar siswa yangnantinya akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang baik. Guru atau pendidikadalah pemimpin sejati, pembimbing dan pengarah yang bijaksana, pencetak para tokoh dan pemimpin ummat.

B. Profesionalisme Guru

Menurut pendapat Kolokuim dalam buku Isjoni menyebutkan profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dapat dihimpun menjadi miliki bersama dari sejumlah orang yang bekerja pada bidang tersebut seolah-olah miliknya yang tidak boleh diganggu oleh orang lain.2 Sedangkan menurut Isjoni Profesionalisme adalah suatu paham yang menghendaki dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama manusia yang membutuhkannya.

Istilah profesionalisme berasal dari profession. Dalam KamusInggris Indonesia, .profession berarti pekerjaan. Arifin (1989:105) dalam buku Kapita Selekta Pendidikan mengemukakan bahwa profession mengandungarti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus.

Menurut Martinis Yamin (2007:3) profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berlandaskan intelektualitas. Jasin Muhammadyang dikutipoleh Yunus Namsa (2009:9), beliau menjelaskan bahwa profesi adalah suatu lapangan pekerjaan yang dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi serta cara menyikapi lapangan pekerjaan yng berorientasi pada pelayanan yang ahli.. Pengertian profesiini tersirat makna bahwa di dalam suatu pekerjaan profesional diperlukan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual yang mengacu pada pelayanan yang ahli.

Sedangkan Oemar Hamalik mengemukakan bahwa guru profesional merupakan orang yang telah menempuh program pendidika nguru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah negara dantelah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar.

Sebagai pendidik professional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya secara professional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan professional. Dalam diskusi pengembangan model pendidikan professional tenaga kependidikan, yang diselenggarakan oleh PPS IKIP Bandung tahun 1990, dirumuskan 10 ciri suatu profesi yaitu:

1. Memiliki fungsi dan signifikan social.
2. Memiliki keahlian/keterampilan tertentu.

3. Keahlian/keterampilan diperoleh dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4. Didasarkan atas disiplin ilmu yan jelas.
5. Diperoleh dengan pendidikan dalam masa tertentu yang cukup lama.
6. Aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional
7. Memiliki kode etik.

8. Kebebasan untuk memberikan judgment dalam memecahkan masalah dalam lingkungan kerjanya.

9. Memiliki tanggung jawab profesional dan otonomi.
10. Ada pengakuan dari masyarakat dan imbalan atas layananprofesinya.

Profesionalisme guru lebih menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme guru bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.

Memperhatikan kualitas guru di Indonesia memang jauh berbeda dengan dengan guru-guru yang ada di Amerika Serikat atau Inggris. Di Amerika Serikat pengembangan profesional guru harus memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan Horsley (1998) dan NRC (1996) bahwa ada empat standar standar pengembangan profesi guru yaitu;

1. Standar pengembangan profesi A adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi sains yang diperlukan melalui perspektif-perspektif dan metode-metode inquiri. Para guru dalam sketsa ini melalui sebuah proses observasi fenomena alam, membuat penjelasan-penjelasan dan menguji penjelasan-penjelasan tersebut berdasarkan fenomena alam;

2. Standar pengembangan profesi B adalah pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan pengintegrasian pengetahuan sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga menerapkan pengetahuan tersebut ke pengajaran sains. Pada guru yang efektif tidak hanya tahu sains namun mereka juga tahu bagaimana mengajarkannya. Guru yang efektif dapat memahami bagaimana siswa mempelajari konsep-konsep yang penting, konsep-konsep apa yang mampu dipahami siswa pada tahap-tahap pengembangan, profesi yang berbeda, dan pengalaman, contoh dan representasi apa yang bisa membantu siswa belajar;

3. Standar pengembangan profesi C adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk pembelajaran sepanjang masa. Guru yang baik biasanya tahu bahwa dengan memilih profesi guru, mereka telah berkomitmen untuk belajar sepanjang masa. Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga guru berkesempatan terus untuk belajar;

4. Standar pengembangan profesi D adalah program-program profesi untuk guru sains

harus koheren (berkaitan) dan terpadu. Standar ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan kesempatan- kesempatan pengembangan profesi terfragmentasi dan tidak berkelanjutan.

Apabila guru di Indonesia telah memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang berlaku di Amerika Serikat maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik. Selain memiliki standar profesional guru sebagaimana uraian di atas, di Amerika Serikat sebagaimana diuraikan dalam jurnal Educational Leadership 1993, dijelaskan bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal:

1. Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya,

2. Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa,

3. Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi,

4. Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya,

5. Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.

C. Kompetensi yang Wajib Dikuasai Guru
Untuk menciptakan peserta didik yang berkualitas, guru harus menguasai 4 kompetensi.

Keempat kompetensi yang harus dikuasai guru untuk meningkatkan kualitasnya tersebut adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Guru harus sungguh-sungguh dan baik dalam menguasai 4 kompetensi tersebut agar tujuan pendidikan bisa tercapai.

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi yang merupakan kompetensi khas, yang membedakan guru dengan profesi lainnya ini terdiri dari 7 aspek kemampuan, yaitu:

1. Mengenal karakteristik anak didik
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
3. Mampu mengembangan kurikulum
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5. Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik
6. Komunikasi dengan peserta didik
7. Penilaian dan evaluasi pembelajaran
2. Kompetensi Profesional.

Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: Konsep, struktur, metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar, Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah,Hubungan konsep antar pelajaran terkait,Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari, Kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional

3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial bisa dilihat apakah seorang guru bisa bermasyarakat

dan bekerja sama dengan peserta didik serta guru-guru lainnya. Kompetensi sosial yang harus dikuasai guru meliputi: Berkomunikasi lisan dan tulisanm Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, Bergaul secara santun dengan masyaraka

sekitar, Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan, Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru 4. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi ini terkait dengan guru sebagai teladan, beberapa aspek kompetensi ini misalnya:Dewasa, Stabil, Arif dan bijaksana,Berwibawa, Mantap, Berakhlak mulia, Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat,Mengevaluasi kinerja sendiri, Mengembangkan diri

secara berkelanjutan

Keempat kriteria tersebut biasanya didapat dan dikembangkan ketika menjadi calon guru dengan menempuh pendidikan di perguruan tinggi khususnya jurusan kependidikan. Perlu adanya kesadaran dan keseriusan dari guru untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya. Karena kian hari tantangan dan perubahan zaman membuat proses pendidikan juga harus berubah.

Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh merekayang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukanoleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagaiguru dengan kemampuan yang maksimal.

Sepuluh ciri guru professional menurut Agus Sampurno yaitu:
a. Selalu punya energi untuk siswanya
b. Punya tujuan jelas untuk Pelajaran
c. Punya keterampilan mendisiplinkan yang efektif

d. Punya keterampilan manajemen kelas yang baik
e. Bisa berkomunikasi dengan Baik Orang Tua
f. Punya harapan yang tinggi pada siswa nya
g. Pengetahuan tentang Kurikulum
h. Pengetahuan tentang subyek yang diajarkan
i. Selalu memberikan yang terbaik untuk Anak-anak dan proses Pengajaran
j. Punya hubungan yang berkualitas dengan Siswa

Dalam pendidikan, guru adalah seorang pendidik, pembimbing,pelatih, dan pemimpin yang dapat menciptakan iklim belajar yangmenarik, memberi rasa aman, nyaman dan kondusif dalam kelas. Keberadaannya di tengah-tengah siswa dapat mencairkan suasanakebekuan, kekakuan, dan kejenuhan belajar yang terasa berat diterimaoleh para siswa. Kondisi seperti itu tentunya memerlukan keterampilandari seorang guru, dan tidak semua mampu melakukannya. Menyadari halitu, maka penulis menganggap bahwa keberadaan guru profesional sangatdiperlukan.

Menurut Robert W. Richey mengemukakan cirri-ciri dan syarat- syarat profesi sebagai berikut:

a. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.

b. Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya

c. Memiliki kualifikasi akademik tertentu untuk memasuki profesi tersebut
d. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja
e. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi

f. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi

g. Memberikan kesempatan untuk memajukan, spesialisasi dan kemandirian h. Memandang profesi suatu karier hidup dan menjadi seorang anggota yang permanen. Ciri-ciri dan syarat-syarat di atas dapat digunakan sebagai criteria atau tolak ukur

keprofesionalan guru. Selanjutnya criteria ini akan berfungsi ganda yaitu:

a. Untuk mengukur sejauh mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi criteria profesionalisasi

b. Untuk dijadikan titik tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju profesionaliasi guru.

Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National Education Association (NEA) yang menyerankan criteria sebagai berikut:

a. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
b. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c. Jabatan yang memerlukan persiapan profesioanl yang lama

d. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan

e. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
f. Jabatan yang menentukan baku (standar) sendiri
g. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
h. Jabatan yang mempunyai organisasi yang kuat dan terjalin erat.17

Guru yang profesional merupakan faktor penentu proses pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menjadi profesional, mereka harusmampu menemukan jati diri dan mengaktualkan diri. Pemberian prioritasyang sangat rendah pada pembangunan pendidikan selama beberapa puluhtahun terakhir telah berdampak buruk yang sangat luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kemudian dalam No. 32 Tahun. 2003 (Pasal 28) menegaskan mengenai Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai berikut:

a. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memilki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

b. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

c. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

1) Kompetensi pedagogik;
2) Kompetensi kepribadian;
3) Kompetensi profesional; dan
4) Kompetensi sosial.

d. Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/sertifikat keahlian. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat dianggap menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.

e. Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan

Peraturan Menteri.

Oemar Hamalik dalam bukunya Proses Belajar Mengajar, guru profesional harus memiliki persyaratan, yang meliputi:

a. Memiliki bakat sebagai guru.
b. Memiliki keahlian sebagai guru.
c. Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi.
d. Memiliki mental yang sehat.
e. Berbadan sehat.

f. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas.
g. Guru adalah manusia berjiwa pancasila.
h. Guru adalah seorang warga negara yang baik.

Kunandar mengemukakan bahwa suatu pekerjaan professional memerlukan persyaratan khusus, yakni :

(1) menuntut adanya keterampilanberdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam;

(2) menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai denganbidang
profesinya;
(3) menuntut adanya tingkat pendidikan yangmemadai;
(4) adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan daripekerjaan yang dilaksanakannya;
(5) memungkinkan perkembangansejalan dengan dinamika kehidupan.

Salah satu upaya peningkatan profesional guru adalah melalui supervisi pengajaran. Pelaksanaan supervisi pengajaran perlu dilakukan secara sistematis oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah bertujuan memberikan pembinaan kepada guru-guru agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Dalam pelaksanaannya, baik kepala sekolah dan pengawas menggunakan lembar pengamatan yang berisi aspek- aspek yang perlu diperhatikan dalam peningkatan kinerja guru dan kinerja sekolah.

Guru adalah figur seorang pemimpin. Tugas guru tidak hanya sebagai profesi tetapi juga sebagai suatu tugas kemanusian dan kemayarakatan. Tugas guru sebagai profesi menuntut kepada guru untuk mengembangkan profesionalitas diri sendiri sesuai dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi. Guru harus menempatkan diri sebagai orang tua kedua dengan mengembangkan tugas yang dipercayakan orang tua kandung atau wali, anak didik dalam jangka waktu tertentu.

Dengan demikian seorang kepala sekolah dituntut peranannya dalam memberikan pembinaan terhadap guru agar guru tersebut berhasil dalam proses belajar mengajar, terutama bagi seorang guru yang baru diangkat.Tujuan pembinaan guru- guru oleh kepala sekolah adalah meningkatkan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan proses dan hasil belajar melalui pemberian bantuan yang terutama bercorak pemberian layanan profesional kepada guru.

D. Kesimpulan

Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan

kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Dengan kata lain,maka dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal

Seorang guru professional hendaknya menguasai 4 kompetensi yaitu 1. Kompetensi

Pedagogik yaitu kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. 2. Kompetensi Profesional. Yaitu Kompetensi kemampuan guru dalam mengikuti perkembangan ilmu terkini karena perkembangan ilmu selalu dinamis. 3. Kompetensi sosial ha lini bisa dilihat apakah seorang guru bisa bermasyarakat dan bekerja sama dengan peserta didik serta guru-guru lainnya. 4. Kompetensi Kepribadian. Kompetensi ini terkait dengan guru sebagai teladan, beberapa aspek kompetensi ini misalnya:Dewasa, Stabil, Arif dan bijaksana,Berwibawa, Mantap, Berakhlak mulia, Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, Mengevaluasi kinerja sendiri, Mengembangkan diri secara berkelanjutan.

Daftar Pustaka
Arifin. 1995. Kapita Selekta Pendidikan (Islam dan Umum). (Jakarta: Bumi Aksara).
Asrorun Ni.am Sholeh. 2006. Membangun Profesionalitas Guru. (Jakarta: Elsas).
Buchari Alma. 2012. Guru Profesioanl Menguasai Metode dan Terampil Mengajar. (Jakarta:
Alfabeta)
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
(Jakarta:Balai Pustaka).

Isjoni. 2009. Pengembangan Profesionalisme Guru. (Pekanbaru: Cendikian Insani). Kunandar, S.Pd, M.Si. 2007. Guru Profesional (Implementasi KTSP dan Sukses dalam

Sertifikasi Guru). (Jakarta: Rajawali Press).
Mulyasa, 2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (PT. Remaja Rosda Karya:
Bandung, ), Cet. Ke-3,.
Moh. Uzer Usman. 2009. Menjadi Guru Profesional. (Bandung:Remaja Rosdakarya).

Oemar Hamalik, 2006.Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi,(Jakarta: PT. Bumi Aksara, ), Cet. Ke-4,

Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan zain. 2002. Strategi Belajar Mengajar.
(Jakarta:Rineka cipta).
S. Nasution. 2010. Didaktik Asas-Asas Mengajar. (Bandung: Bumi Aksara).
Slameto. 2003. Belajar dan Faktor-Faktor yang Mempengeruhinya. (Jakarta: Rineka Cipta).

Sudjana, Nana. 2008. Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar. (Bandung: Sinar Baru Algensindo).

Udin S. Winataputra. 2007. Teori Belajar dan pembelajaran. (Jakarta: Universitas Terbuka) Undang-Undang Guru dan Dosen UU RI No. 14 Tahun 2005 & Undang- Undang Sisdiknas

UU RI No. 20 Tahun 2003. 2006. (Jakarta: Asa Mandiri).
Wina Sanjaya. 2006. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan.
(Jakarta: Prenada Media Group).
Zainal, Arifin. 1989. Pendekatan Dalam Proses Belajar Mengajar.
Cetakan 5. (Bandung: Remaja Rosda Karya)

Bagikan:

Berikan Komentar

Chat Kami
1