Visi misi

Diposting oleh:

Maksud kata Infak Dalam System Pembayaran Ponpes Daar El Hasanah

Bapak/Ibu orangtua/wali santri Ponpes Daar El Hasanah yang Budiman.

Sehubungan ada salahsatu dari orangtua/wali santri yang menanyakan perihal penggunaan istilah kata infak di system pembayaran, serta beliau mengatakan bahwa keberatan dengan adanya infak di pondok, karena pemahaman beliau bahwa yang namanya infak itu mesti seikhlasnya. Kami sepakat dengan hal ini. Biar gak salahfaham mari simak penjelasan berikut !!!

Mohon izin menjelaskan Bapak/Ibu orangtua/wali santri yang Budiman, kami mau sharing terkait penggunaan bahasa Infaq/ infak yang digunakan disystem bayaran di Ponpes Daar El Hasanah.

Perlu dimaklumi bahwa Ponpes Daar El Hasanah adalah pondok pesantren peradaban dengan mengintegrasikan dua kurikulum yaitu kurikulum pesantren dan kurikulum dinas Pendidikan dengan konsep boarding school/modern. Bahasa di pesantren sangat identik dengan penggunaan Bahasa asing khusus nya Bahasa arab. Termasuk dalam penggunaan istilah pembiayaan di ponpes Daar El Hasanah yaitu dengan menggunakan Bahasa arab yaitu dengan penggunaan kata infak.

Karena infak itu berasal dari Bahasa arab yang asal katanya adalah ANFAQA-YUNFIQU, yang artinya adalah membelanjakan atau membiayai.

Ketika ada istilah dalam system pembayaran pondok seperti infak makan dan asrama itu artinya Biaya Makan dan Asrama, dan apa yang dikeluarkan oleh bapak/ibu dalam hal pembiayaan Pendidikan anak di pesantren adalah bagian bentuk kewajiban orangtua dalam menafkahi putra/putrinya karena menafkahi anak salahsatunya dalam hal Pendidikan adalah wajib.

Pembiayaan yang dikeluarkan oleh orangtua untuk Pendidikan anak juga merupakan bentuk implementasi dari perintah Allah SWT dan RosulNya dalam memuliakan anak, karena memuliakan anak dengan cara diberi nafkah dalam hal Pendidikan khsusunya Pendidikan agama maka menjadi salahsaatu penyebab kita diselamatkan oleh Allah SWT dari api neraka.

Disamping itu dengan harapan ada nilai keikhlasan dari orangtua/wali santri saat membayar biaya makan dan Pendidikan di pondok, Insyallah juga mendapat nilai infak yang sesungguhnya yaitu mendapat pahala yang dilipatgandakan oleh Allah SWT amiin.

Pengertian Infak dan Sedekah

Pengertian infak yang idealnya adalah : amalan mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan kita. “Dan berinfaklah kamu (bersedekah atau nafakah) di jalan Allah dan janganlah kamu mencampakkan diri kamu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah kerana sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S Al Baqarah: 195).

Dasar hukum infaq tertuang dalam surat Adz-Dzariyat ayat 19 yang menjelaskan bahwa ada sebagian dari harta kita yang menjadi hak orang miskin. “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

Lalu bagaimana dengan orang yang tidak memiliki cukup harta untuk berinfaq ?

Jawaban nya adalah dengan cara Sedekah.

Sedekah berasal dari bahasa Arab yaitu shadaqah, yang artinya benar, dalam arti benar beriman kepada Allah. Di sinilah kita bisa lihat adilnya Allah SWT. Bagi orang yang tidak mampu berinfaq, Allah SWT menyediakan pahala sedekah. Karena sedekah adalah pemberian seseorang yang wujudnya tidak harus berupa harta. Sedekah bisa berupa waktu, tenaga, dan bantuan lain yang bisa bermanfaat bagi sesama.

Memisahkan (menyelesaikan perkara) antara dua orang (yang berselisih) adalah sedekah. Menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah. Berkata yang baik juga termasuk sedekah. Begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah. Serta menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah sedekah,” (HR. Bukhari dan Muslim). “Segala kebaikan adalah sedekah.” (HR. Bukhari).

Perbedaan Infaq dan Sedekah dari sisi hukum

Perbedaan infaq dan sedekah berikutnya juga bisa kita lihat melalui hukumnya. Dari segi hukum, infaq dibagi menjadi mubah, wajib, haram, dan sunnah.

  1. Mubah, jika harta yang dikeluarkan ditujukan untuk hal-hal yang mubah seperti berdagang.
  2. Wajib, jika harta yang dikeluarkan ditujukan untuk hal-hal yang wajib seperti nazar, dan lain sebagainya.
  3. Haram, jika harta yang dikeluarkan ditujukan untuk hal-hal yang haram seperti orang kafir yang berinfaq dengan tujuan menghalangi syiar Islam.
  4. Sunnah, jika harta yang dikeluarkan diniatkan untuk jihad dan untuk orang-orang yang membutuhkan.

Sedangkan hukum sedekah adalah sunnah muakkad. Namun, hukum ini juga dapat berubah menjadi makruh, wajib, bahkan haram tergantung konteksnya.

  1. Makruh, jika sedekah yang diberikan adalah berupa barang yang buruk dan tidak bermanfaat.
  2. Wajib, jika sedekah yang diberikan memang ditujukan untuk mereka yang benar-benar membutuhkan.
  3. Haram jika sedekah yang diberikan ternyata digunakan untuk hal-hal yang haram.

Manfaat Infaq dan Sedekah

Meskipun kedua amalan ini memerintahkan untuk mengeluarkan apa yang kita miliki, entah itu harta, tenaga, atau pun waktu, Allah SWT justru tidak akan mengurangi apa yang telah dikeluarkan.

“Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim). “Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Manfaat lain yang akan kita dapatkan berupa pahala berlipat yang diberikan oleh Allah SWT.

“Perumpamaan orang-orang yang mendermakan (shodaqoh) harta bendanya di jalan Allah, seperti (orang yang menanam) sebutir biji yang menumbuhkan tujuh untai dan tiap-tiap untai terdapat seratus biji dan Allah melipat gandakan (balasan) kepada orang yang dikehendaki, dan Allah Maha Luas (anugerah-Nya) lagi Maha Mengetahui“. (QS. Al Baqoroh: 261)

 Dosa Ayah Tidak Menafkahi Anak

Berkaitan dengan dosa ayah tidak menafkahi anak, aturan seorang suami memberi nafkah kepada keluarganya sebenarnya sudah dijelaskan dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang dikutip dari laman hukumonline.com, yang mengatur bahwa sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung: (1) Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri; (2) Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan istri dan anak; dan (3) Biaya pendidikan bagi anak.

Ketentuan KHI tersebut berdasarkan surat dari Al Quran yang artinya berbunyi, “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki), telah memberikan nafkah dari hartanya. …” (QS. An-Nisa : 34).

Tidak menafkahi anak tidak hanya akan mendapat ancaman pidana. Dalam Islam, karena memberikan nafkah sesuai kemampuan hukumnya adalah wajib seorang ayah, maka jika tidak dilaksanakan hukumnya yaitu dosa ayah tidak menafkahi anak.

Semoga bapak/ibu orangtua santri senantiasa dimudahkan segala urusannya dan dijembarkan rizkinya yang halal dan berkah. Amiin.

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Amiin.

Biro Kepegawaian Daar El Hasanah.

Bagikan:

Berikan Komentar

Chat Kami
1