RINGKASAN MATERI PEREMPUAN DALAM PRESPEKTIF AL QUR’AN (KONSEP PEREMPUAN BERDASARKAN LAFADZ AL MAR’AH, AL NISAA, UNTSAA DAN ZAUJAH
SEKOLAH ISLAM GENDER (SIG) PK PMII STAI ASSALAMIYAH JAWILAN OLEH H. BAKRONI LATAR
A. Konsep perempuan berdasarkan redaksi lafadz al-mar‟ah
Lafadz al-mar‟ah dalam al-Qur‟an dengan berbagai untuk menyebut kaum perempuan terulang sebanyak 38 kali.
8 konsep perempuan berdasarkan redaksi dari lafadz al-mar‟ah adalah sebagai berikut :
- Perempuan diperbolehkan menjadi saksi : Surat al-Baqarah ayat 282
- Perempuan dengan kondisi mandul : Q.S maryam : 5, Q.S maryam : 8, Q.S ali-imran : 40 dan Q.S adz-dzariyat : 29
- Perempuan dengan keimanan yang lemah : Q.S Yusuf : 30, Q.S al-tahrim : 10, Q.S al-nisaa‟ : 128, Q.S al-a’raf : 83, Q.S yusuf : 51, Q.S al-hijr : 60, Q.S al-naml : 57, Q.S : huud : 8, Q.S al-ankabut : 32-33 dan Q.S al-lahab : 4
- Perempuan dengan keimanan yang kuat : Q.S al-tahrim : 11, dan Q.S al-qashash : 9
- Perempuan diperbolehkan untuk bekerja di luar rumah, Hal 14 : Q.S al-qashash : 23 dan Q.S al-naml : 23
- Perempuan dikodratkan untuk hamil dan melahirkan : Q.S Ali-imran : 35 dan Q.S Huud : 71
- Perempuan berhak atas harta warisan : Q.S al-nisaa‟ : 12
- Perempuan yang boleh dinikahi : Q.S al-ahzab : 50
B. Konsep perempuan berdasarkan redaksi lafadz al-nisaa
‟ Lafadz al-nisaa‟ untuk menyebut kaum perempuan dengan segala bentuknya terulang sebanyak 59 kali. Hal 29. Dari sekian kali pengulangan lafadz dengan segala bentuknya menghasilkan 11 konsep perempuan sebagai berikut :
- Perempuan membutuhkan perlindungan : Q.S al-baqarah : 49, Q.S ibrahim : 6, Q.S al-nisaa‟ : 75, Q.S al-nisaa : 127, Q.S al-a‟raf : 127 dan 141, Q.S al-qashash : 4, Q.S al-mu‟min : 25, dan juga Q.S al-nisaa‟ : 98
- Perempuan bukan harta warisan : Q.S al-nisaa‟ : 19 dan Q.S al-nisaa‟ : 4
- Istri yang shalihah adalah yang taat pada Allah SWT : Q.S al-nisaa‟ : 34
- Perempuan sebagai ladang bagi kaum laki-laki ( suami ) : Q.S al-baqarah : 223, Q.S al-a‟raf : 81 dan Q.S al-naml : 55
- Perempuan berhak mendapatkan harta warisan : Q.S al-nisaa‟ : 7 dan al-nisaa‟ ayat 11 serta ayat 176.
- Perempuan wajib menutup aurat : Q.S al-nur : 31, Q.S al-ahzab : 59, Q.S al-nuur : 60 dan Q.S al-ahzab : 55
- Perempuan sebagai ujian : Q.S ali-imran : 14
- Hak mahar : Q.S al-nisaa‟ : 4,
- Perempuan yang haram dinikahi : Q.S al-nisaa‟ : 22-24
- Perempuan dalam pokok-pokok hukum perceraian : Q.S ath-thalaq : 1
- Perempuan dalam poligami : Q.S al-nisaa‟ : 3 dan Q.S al-nisaa‟ : 129
C. Konsep perempuan berdasarkan redaksi lafadz untsaa
Pembahasan tema perempuan dalam al-qur‟an yang luas, apalagi dengan redakasi yang berbeda memunculkan makna konteks yang berbeda pula. Selain al-marah dan al-nisaa‟ lafadz lain yang digunakan untuk menyebutkan perempuan dalam al-qur‟an adalah lafadz untsaa. Lafadz untsaa dalam alQur;an dengan berbagai bentuknya terulang sebanyak 30 kali. Dan 6 makna konsep perempuan berdasarkan redaksi dari lafadz untsaa adalah sebagai berikut :
- Perempuan merupakan perantara lahirnya umat manusia : Q.S al-ra‟du : 8, Q.S Fathir : 11
- Perempuan sebagai anggota masyarakat : Q.S Al-hujurat : 13
- Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan : Q.S al-Nahl : 97
- Perempuan membutuhkan perlindungan : Q.S al-nahl : 58
- Perempuan berhak atas harta warisan ahli warisnya : Q.S al-nisaa‟ : 11
- Perempuan sebagai pasangan kaum laki-laki : Q.S al-lail : 3, Q.S al-najm : 45 dan Q.S al-qiyamah
: 39
D. Konsep perempuan berdasarkan redaksi lafadz zaujah
Lafadz zauj ( zaujah ) yang digunakan dalam al-Qur‟an pada umumnya mengandung pengertian pasangan. Disebutkan dalam al-Qur‟an zauj atau zaujah sebagai pasangan yang berupa dua benda ( makhluq ) dengan jenis yang berbeda. Lafadz zauj mencakup dua arti, arti laki-laki dan atau perempuan. sedangkan penggunaan lafadz zauj untuk menyebutkan kaum perempuan mengandung 9 makna sebagai berikut :
- Perempuan dikodratkan untuk mengandung ( hamil ) : Q.S al-Anbiyaa‟: 90 dan Q.S al-A‟raf : 189
- Perempuan bukan senjata syetan : al-A‟raf : 19, Q.S thahaa : 117
- Perempuan wajib menunggu masa „iddah ( pokok hukum perceraian ) : Q.S al-baqarah : 234, Q.S al-Baqarah ayat 228, Q.S al-baqarah ayat 240
- Perempuan sebagai penentram kehidupan : Q.S al-Ruum : 21
- Perempuan berhak atas harta warisan : Q.S al-nisaa‟ : 12
- Perempuan sebagai pasangan laki-laki : Q.S al-nisaa‟ : 1
- Perempuan shalihah : Q.S al-ra‟du : 23 dan Q.S al-mu‟min : 8
- Perempuan sebagai ujian hal 102 : Q.S al-taghabun : 11, Q.S al-ahzab : 28
- Perempuan yang halal dinikahi : Q.S al-ahzab : 37, Q.S al-ahzab : 50
DOWNLOAD MATERI SELENGKAP NYA KLIK DISINI