PROSEDUR PERIZINAN PULANG/BEPERGIAN SANTRI PONDOK PESANTREN DAAR EL HASANAH
A. Perizinan :
1. Perizinan bisa
diberikan dengan alasan :
diberikan dengan alasan :
- Sakit dan perlu
perawatan intensif sesuai dengan rekomendasi bagian kesehatan
pesantren/Puskesmas (dokter/suster) untuk yang harus ceck-up (kontrol dokter
dirumah), usahakan dijemput pada hari kamis sore, supaya tidak mengganggu
pelajaran. - Musibah dalam
keluarga, seperti meninggal dunia, dsb. - Walimatul ‘Ursy
saudara kandung (membawa surat undangan). - Walimatussafar
Haji/Umroh orang tua (berlaku hanya satu kali, pemberangkatan/kedatangan). - Walimatul Khitan
saudara kandung (membawa surat undangan).
2. Membawa buku perizinan/kartu izin pulang dan membayar administrasi sebesar Rp. 3000,-
3. Santri yang izin
pulang wajib dijemput orangtua/wali dan diantar kembali oleh orangtua/wali 4. Orangtua/wali yang
pulang wajib dijemput orangtua/wali dan diantar kembali oleh orangtua/wali 4. Orangtua/wali yang
tidak bisa menjemput, harap memberi surat keterangan/kuasa kepada yang
mewakilinya sesuai mekanisme yang berlaku (membawa kartu jenguk) yang sudah
diisi dan ditandatangani orangtua/walinya
mewakilinya sesuai mekanisme yang berlaku (membawa kartu jenguk) yang sudah
diisi dan ditandatangani orangtua/walinya
B. Larangan :
Santri Daar El Hasanah dilarang keras membawa :
- Alat-alat elektronik
(walkman, radio, gamewatch, gitar, kamera, kaset, handphone, box music, MP3, MP4, dsb). - Benda-benda tajam
(golok, pisau, cutter, belati, dsb). - Bacaan non edukatif
(komik, majalah, novel, wafak, dsb). - Pakaian yang tidak
sesuai dengan alam pesantren (levis, jeans, slayer, kaos dan baju bergambar non
edukatif) atau tipis/transparan
C. Peringatan :
Setiap santri wajib
- menyimpan uangnya di TABSIS (Tabungan Siswa) dan setiap pengambilan maksimal
Rp. 20.000,-
D. Perhatian :
Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, diberitahukan kepada
walisantri bahwa tidak ada perizinan, laporan kedatangan & konsultasi,
ketika :
walisantri bahwa tidak ada perizinan, laporan kedatangan & konsultasi,
ketika :
- KBM (kegiatan
belajar dan mengajar) - Shalat & adzan 5
(lima) waktu berlangsung dan - Seluruh aktivitas
umum santri