Bulk Images

Diposting oleh:

Tenaga Pengajar Ponpes Daar El Hasanah

(Jumlah, Peran, dan Prosedur Perizinan Guru) Daar El Hasanah

Saat ini jumlah tenaga pengajar di Pondok Peantren Daar El Hasanah (PPDH) berjumlah 22 guru, ditambah  2 (dua) orang pegawai TU SMP dan SMA, dan 1 (satu) pustakawan.

Tenaga pengajar materi pesantren dan umum di Ponpes Daar El Hasanah adalah para tenaga pengajar yang profesional dan kompeten di bidangnya, mereka adalah para alumnus dari berbagai universitas ditimur tengah/Asia seperti Yaman, Sudan, Yordan dan Mesir, juga, Australia, Malaysia dan Philipina serta dari berbagai Pondok Pesantren Modern lainnya seperti Daarul Falah Carenang, Tafrikhjul Ahkam, Daar el Qolam, Daarurrohman Jakarta juga dari berbagai pesantren salafiyah (bale rombeng).

Fungsi guru PPDH ada dua macam : fungsi formal-akademik, yaitu kedudukan guru sebagai tenaga pendidik  dan fungsi organisasi. Dalam konteks fungsi organisasi, setiap guru PPDH (tak terkecuali) berperan aktif dalam organisasi dan kepanitian internal pesantren. Sehingga setiap guru memiliki tanggungjawab asah dan asuh terhadap seluruh santri. Tugas asah di dalam kelas, dan tugas asuh di dalam organisasi

Mayoritas guru PPDH berdomisili di dalam komplek pesantren, bagi guru yang masih bujangan tidak diperbolehkan untuk tinggal di luar asrama komplek pondok pesantren. Hal ini, agar setiap guru dapat melaksanakan tugas asah dan tugas asuhnya secara maksimal, karena setiap hari mereka selalu berada di tengah-tengah santri.

Untuk menjaga stabilitas proses belajar menagjar (KBM) di PPDH, maka guru PPDH yang berhalangan untuk mengajar karena alasan-alasan yang telah ditentukan oleh pimpinan pesantren Daar El Hasanah seperti : sakit, keperluan kelaurga, atau ada tugas dari pesantren  maka, harus melewati prosedur perizinan yang resmi, yaitu melalui pimpinan pondok pesantren Daar El Hasanah, kemudian setelah mendapatkan rekomendasi dari pimpinan pondok pesantren Daar El Hasanah, guru yang bersangkutan melapor kepada Ketua Bagian Pengajaran, selanjutnya Ketua Bagian Pengajaran memberikan instruksi kepada staffnya untuk menentukan penggantinya.

Setiap guru yang berhalangan mengajar diwajibkan memberikan tugas untuk kelas yang ia ajar. Dengan mekanisme perizinan seperti ini, kekosongan kelas pada saat KBM berlangsung dapat diantisipasi, sehingga KBM di Daar El Hasanah berjalan dengan lancar.

“Kekosongan kelas adalah kedzoliman”, demikian Motto Pengajaran Daar El Hasanah.

Bagikan:

Berikan Komentar

Chat Kami
1